Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 Kendali dan Optimalisasi Mutu melalui Pedoman, Asistensi AI, dan Standardisasi (KOMPAS) Renstra Bawaslu

Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kota Metro menyosialisasikan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Senin (27/10/2026)

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kota Metro menyosialisasikan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) di lingkungan Bawaslu,        Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Senin (27/10/202)

Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kota Metro menyosialisasikan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Pedoman ini bertujuan memastikan perencanaan strategis pengawasan pemilu di seluruh tingkatan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta mendukung penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Senin (27/10/2026)

Karo Perencanaan & Organisasi, Yuda Setiawan mengatakan Dalam pedoman tersebut, penyusunan Renstra dilakukan melalui lima tahapan, yaitu penyusunan, penelaahan, persetujuan, penetapan, dan perubahan. Bawaslu di tingkat daerah wajib mengadopsi visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis yang telah ditetapkan Bawaslu pusat, dengan tetap menerjemahkan kebijakan tersebut ke dalam sasaran kegiatan yang terukur dan sesuai dengan karakteristik wilayah kerja.

Selain itu, pedoman ini menekankan pentingnya penelaahan substansi sebagai mekanisme pengendalian mutu untuk memastikan rancangan Renstra sesuai dengan regulasi, kebutuhan organisasi, indikator kinerja, serta identifikasi risiko. Apabila terdapat catatan perbaikan, unit kerja wajib melakukan revisi dan menyerahkan kembali dokumen paling lambat lima hari kerja, pungkasnya.

IKPD Bappenas, Nuzula Anggeraini mengingatkan  Pentingnya Renstra: Dokumen ini merupakan acuan perencanaan jangka panjang (2025-2029) yang terintegrasi dengan arah kebijakan pembangunan nasional dan harus memuat identifikasi serta mitigasi risiko 

Menurutnya sistematika Penyusunan: Renstra disusun dalam 5 bab. Bawaslu daerah diwajibkan mengadopsi secara utuh visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis dari Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2025 

Proses Penelaahan: Penelaahan Renstra dilakukan secara berjenjang. Renstra Bawaslu Provinsi ditelaah oleh Bawaslu RI, sedangkan Renstra Kabupaten/Kota ditelaah oleh Bawaslu Provinsi sebagai bentuk pembinaan, ujarnya.

Nuzula juga menyebut pemanfaatan Teknologi: Narasumber menyarankan penggunaan alat bantu berbasis AI (seperti ChatGPT) untuk mempermudah penyusunan draf awal, dengan tetap mengedepankan kendali manusia (human-in-the-loop) dan menjaga kerahasiaan data 

Terakhir Nuzula menambahkan melalui penerapan pedoman ini, Bawaslu diharapkan mampu mewujudkan perencanaan yang terarah, terukur, dan akuntabel, sekaligus menjaga konsistensi kebijakan pengawasan pemilu dari tingkat pusat hingga daerah. 

 

 

Foto

 

Editor : Yulius

Foto : Martha