Bawaslu Kota Metro Perkuat Pemahaman tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Melalui Kelas Refleksi dan Aktualisasi Sharing Ilmu (KREASI) Bawaslu Kota Metro
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Metro memperkuat pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya terkait tata cara permohonan, pemeriksaan, serta verifikasi formil dan materiil. Pemahaman tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kapasitas jajaran pengawas Pemilu agar mampu menjalankan kewenangan penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Jumat (30/10/2026)
Dalam materi yang disampaikan oleh Novendra Yan Dinata Staf Penyelesaian Sengketa menjelaskan bahwa kewenangan penyelesaian sengketa proses Pemilu dimiliki oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022. Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa antar-Peserta Pemilu serta sengketa antara Peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu akibat diterbitkannya keputusan KPU. Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara langsung ke kantor Bawaslu maupun melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).
Ia juga menguraikan ketentuan waktu pengajuan permohonan yang harus diperhatikan oleh Pemohon, yakni paling lama tiga hari sejak tanggal penetapan keputusan yang menjadi objek sengketa. Selain itu, permohonan harus memuat identitas Pemohon dan Termohon, kedudukan hukum para pihak, uraian objek sengketa, alasan permohonan, alat bukti, serta petitum. Kelengkapan dokumen pendukung menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses pengajuan permohonan penyelesaian sengketa.
Selanjutnya, ia menambahkan pemeriksaan dan verifikasi permohonan dilakukan untuk memastikan kejelasan kronologi permasalahan, adanya kerugian, serta relevansi alat bukti yang diajukan. Verifikasi formal meliputi pemeriksaan identitas, tanda tangan, meterai, tenggang waktu, dan kelengkapan dokumen. Sementara itu, verifikasi materiil mencakup kewenangan Bawaslu, kedudukan hukum Pemohon dan Termohon, objek sengketa, kerugian langsung, serta relevansi bukti yang disampaikan.
Hasil pemeriksaan dan verifikasi selanjutnya dibahas melalui rapat pleno untuk menentukan tindak lanjut permohonan. Permohonan yang dinyatakan lengkap dapat diregistrasi, sedangkan permohonan yang memerlukan perbaikan diberikan kesempatan untuk dilengkapi sesuai ketentuan waktu yang berlaku. Melalui pemahaman terhadap seluruh tahapan tersebut, diharapkan jajaran Bawaslu semakin siap dan cermat dalam melaksanakan kewenangan penyelesaian sengketa proses Pemilu secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepastian hukum serta keadilan dalam penyelenggaraan Pemilu, pungkasnya.
Editor : Yulius
Foto : Yulius