Lompat ke isi utama

Berita

KPU Kota Metro Perkuat Standar Pelayanan Informasi Publik untuk Wujudkan Transparansi Pemilu.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Metro menghadiri Penyusunan dan Review Standar Pelayanan Administrasi PPID KPU KOTA METRO sebagai upaya memperkuat keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemilu, Rabu (28/10/2026).

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Metro menghadiri Penyusunan dan Review Standar Pelayanan Administrasi PPID KPU KOTA METRO sebagai upaya memperkuat keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemilu, Rabu (28/10/2026).

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Metro menghadiri Penyusunan dan Review Standar Pelayanan Administrasi PPID KPU KOTA METRO sebagai upaya memperkuat keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemilu, Rabu (28/10/2026).

Materi yang disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Metro, Firman Arafat, menekankan pentingnya pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, serta mudah diakses oleh masyarakat.

Penyusunan dan peninjauan ulang standar pelayanan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, serta Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Standar pelayanan ini bertujuan memberikan kepastian layanan, meningkatkan kualitas dan transparansi, serta menjadi instrumen pengendalian dan evaluasi kinerja PPID, ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan dalam pelaksanaannya, standar pelayanan administrasi PPID mencakup persyaratan, mekanisme dan prosedur, jangka waktu, biaya, produk pelayanan, dasar hukum, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan, serta evaluasi kinerja dan penanganan pengaduan. Pelayanan juga harus berpedoman pada prinsip kesederhanaan, partisipasi masyarakat, akuntabilitas, transparansi, keadilan, dan perbaikan berkelanjutan agar kebutuhan informasi publik dapat terpenuhi secara efektif.

Dalam hal ini ia menekankan KPU Kota Metro menyediakan informasi kelembagaan dan kepemiluan, termasuk daftar pemilih tetap (DPT), tahapan pemilu, regulasi, dan anggaran. Masyarakat dapat mengakses informasi melalui meja pelayanan langsung di kantor KPU Kota Metro maupun melalui laman E-PPID di https://metrokotappid.kpu.go.id/. Berdasarkan materi tersebut, di luar tahapan pemilu, permohonan informasi direspons paling lama 10 hari kerja dengan kemungkinan perpanjangan tujuh hari kerja. Sementara itu, pada tahapan pemilu atau pemilihan, waktu respons paling lama tiga hari kerja dengan kemungkinan perpanjangan dua hari kerja.

Ia menambahkan melalui evaluasi berkala, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pendampingan, dan digitalisasi layanan, KPU Kota Metro berupaya mengatasi berbagai tantangan, seperti keterbatasan kompetensi petugas, kesenjangan literasi digital, dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur permohonan informasi. Penguatan pelayanan PPID diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik, memperluas partisipasi masyarakat, serta mendukung integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya KPU Kota Metro mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, responsif, dan akuntabel demi demokrasi yang berkualitas.

Foto

 

Foto 3

Editor : Yulius

Foto : Afriyanti, Martinus, Martha