Lompat ke isi utama
Berita
Dalam upaya memperkuat kolaborasi demi peningkatan kualitas demokrasi dan pelaksanaan pemilihan umum di Provinsi Lampung, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menjalin kerja sama strategis dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Rabu (29/04).
humas
Dalam upaya memperkuat kolaborasi demi peningkatan kualitas demokrasi dan pelaksanaan pemilihan umum di Provinsi Lampung, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menjalin kerja sama strategis dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universi
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menerima audiensi Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Lampung di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Rabu (29/04).
humas
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menerima audiensi Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Lampung di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Rabu (29/04).
Bawaslu Provinsi Lampung menerima kunjungan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Rabu (29/04).
humas
Bawaslu Provinsi Lampung menerima kunjungan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Rabu (29/04).
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menyerahkan dana kerahimankepada ahli waris almarhum Panca Anugerah pada Selasa (28/4/2026).
humas
Medan, Badan Pengawas Pemilihan Umum -  Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda secara resmi menyerahkan dana kerahiman kepada ahli waris almarhum Panca Anugerah. Herwyn menyebutkan, langkah ini menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga solidaritas internal lembaga.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (ketiga dari kiri) saat penandatanganan nota kesepahaman antara Bawaslu dan LPSK di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
humas
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu memperkuat perlindungan saksi, korban, pelapor, dan ahli, khususnya dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual atau penganiayaan berat.