Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Metro Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Dokumen Hukum melalui JDIH Bawaslu Melalui Kelas Refleksi dan Aktualisasi Sharing Ilmu (KREASI) Bawaslu Kota Metro.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Metro mengikuti kegiatan pembimbingan teknis pengelolaan dokumen hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu. Selasa, (03/11/2026)

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Metro mengikuti kegiatan pembimbingan teknis pengelolaan dokumen hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu. Selasa, (03/11/2026).

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Metro mengikuti kegiatan pembimbingan teknis pengelolaan dokumen hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta kapasitas pengelola JDIH dalam mengelola, mengunggah, dan memverifikasi dokumen hukum agar dapat diakses secara tertib dan transparan oleh masyarakat, Selasa, (03/11/2026)

Riki Ardiyanto Staf Divisi PPPS Sub Bagian Hukum menjelaskan bahwa pengembangan JDIH Bawaslu menggunakan sistem terintegrasi yang menghubungkan dokumen hukum Bawaslu, Bawaslu Provinsi, hingga Bawaslu Kabupaten/Kota. Melalui sistem tersebut, seluruh dokumen hukum dihimpun dalam satu pusat dokumentasi yang dapat diakses melalui laman resmi JDIH Bawaslu. Oleh karena itu, setiap satuan kerja memiliki peran penting dalam memastikan kelengkapan dan keakuratan dokumen yang diunggah.

Lebih lanjut, Riki memaparkan secara teknis tahapan pengelolaan dokumen hukum melalui akun operator dan verifikator. Operator bertugas melakukan penginputan serta pengunggahan dokumen hukum dengan memperhatikan ketentuan pengisian data, termasuk penggunaan huruf kapital pada bagian yang telah ditentukan. Setelah dokumen tersimpan, operator perlu melakukan pengecekan untuk memastikan data telah sesuai sebelum memasuki tahapan verifikasi. Selanjutnya, verifikator bertugas memeriksa dokumen yang telah diinput untuk memastikan kelayakan dan kesesuaian informasi sebelum dipublikasikan pada laman JDIH.

Selain menjelaskan mekanisme pengunggahan dan verifikasi, Riki Ardiyanto juga menyampaikan pentingnya memahami standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan dokumen hukum. SOP tersebut mencakup proses pengunggahan, perubahan, penurunan tayangan (take down), hingga penghapusan dokumen hukum. Seluruh tahapan harus dilaksanakan sesuai prosedur agar pengelolaan JDIH berjalan secara sistematis, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelola JDIH Bawaslu Kota Metro semakin memahami tata cara pengelolaan dokumen hukum secara tepat dan optimal. Peningkatan kapasitas tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung keterbukaan informasi hukum serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh produk hukum dan informasi kelembagaan Bawaslu. Dengan pengelolaan JDIH yang tertib dan berkelanjutan, Bawaslu Kota Metro berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum kepada public, ujarnya.

 

ft

 

ft

 

Editor : Yulius

Foto : Riky, Yulius