Tingkatkan Kapabilitas Pengadaan Barang Jasa, Bawaslu dan LKPP Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama
|
Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menandatangani perjanjian kerja sama mengenai peningkatan kapabilitas Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) serta pembentukan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Tanda tangan perjanjian kerja sama dibubuhkan langsung oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro dan Sekretaris Utama LKPP Robin Asad Suryo di Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/5/2022).
Kerja sama ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapabilitas UKPBJ melalui Biro SDM dan Umum Bawaslu menuju pusat keunggulan pengadaan. Kemudian meningkatkan kompetensi sumber daya manusia UKBPJ di Bawaslu, termasuk juga penguatan layanan pengadaan secara elektronik melalui pembentukan SPSE sebagai pembentukan servis provider. Bagi Gunawan, penandatanganan ini sangat penting dan dibutuhkan agar kinerja Bawaslu efektif dan tepat dalam melakukan pengadaan barang dan jasa. "Penandatanganan ini momen strategis dalam rangka mendukung kelancaran pengawasan Pemilu Serentak 2024," katanya saat memberikan sambutan.
Baca juga: Bawaslu Raih WTP Keenam dari BPK
Dia menceritakakan selama ini pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Bawaslu masih menumpang di lembaga lain, sedangkan untuk Bawaslu daerah dengan pemerintah daerah masing-masing. "Mudah-mudahan dengan ini Bawaslu akan lebih efektif sehingga dalam pengadaan bisa kita percepat. Percepatan ini akan mengefektifkan waktu dan mensupport anggota dan ketua Bawaslu dalam mengawasi pemilu," harapnya.
Selain itu, Gunawan menyatakan penandatanganan kerja sama ini juga bagian dari upaya Bawaslu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. "Mari kita satukan langkah bekerja untuk menyukseskan Pemilu 2024 dan ketika nanti ada pengadaan barang dan jasa, mudah-mudahan kita lebih efektif kembali," tuturnya.
COVER-FIX-HUKUM-HUMASDownload