Perkuat Sinergi Kawal Demokrasi, Bawaslu dan Kejati Lampung Teken MoU Penanganan dan Penyelesaian Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tentang Penanganan dan Penyelesaian Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan ini menandai penguatan sinergi antar dua institusi penting dalam mengawal proses demokrasi, di Kantor Kejati Lampung, Senin (19/05).
Acara penandatanganan yang berlangsung di Kantor Kejati Lampung ini dihadiri langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Gistiawan, dan Ahmad Qohar, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Iskardo P. Panggar menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama formal antara Kejati dan Bawaslu Lampung. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi dari perjanjian tingkat pusat antara Bawaslu RI dan Kejaksaan Agung.
“Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT atas kelimpahan kesehatan dan kesempatan bersilaturahmi dalam penandatanganan kerja sama hari ini. Ini adalah turunan dari MoU di tingkat pusat yang menjadi dasar kuat bagi kita untuk membangun kolaborasi strategis di daerah,” ujar Iskardo.
Lebih lanjut, Iskardo menggarisbawahi bahwa tantangan dalam proses demokrasi, khususnya di Lampung, masih cukup kompleks. Ia mencontohkan masih adanya satu daerah, yakni Pesawaran, yang harus menjalani PSU sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa hasil Pilkada serentak 2024.
“Jangan sampai yang terjadi disalah satu Kabupaten di Indonesa, di mana PSU harus diulang kembali karena putusan MK, juga menimpa Pesawaran. Biaya PSU ini besar. Dana yang seharusnya untuk pembangunan rakyat akhirnya terserap hanya untuk pelaksanaan ulang pemungutan suara,” tegas Iskardo.
Ia juga menyampaikan bahwa kerja sama Bawaslu dengan Kejaksaan sebenarnya telah berlangsung dalam wadah Sentra Gakkumdu, terutama untuk penanganan pelanggaran pidana pemilu. Namun kerja sama yang baru saja diteken ini memperluas cakupan ke bidang perdata dan tata usaha negara.
Martharia