PENGUMUMAN ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN TERPILIH DALAM PEMILU SERENTAK TAHUN 2024
|
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Bahwa nama-nama dibawah ini adalah yang terpilih menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, ditetapkan pada tanggal 26 Oktober 2022.
Adapun pelaksanaan pelantikan akan diinformasikan lebih lanjut.
Tag
Pengumuman