Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Metro Tahun 2024

Ketua Bawaslu Kota dengan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro

Tahapan Penetapan dan Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024 dilaksanakan pada Senin (23/09) bertempat di halaman Kantor KPU Metro dan dimulai pukul 09:30 wib. Hadir dalam giat tersebut dari unsur Forkopimda, diantaranya Asisten 1 Pemerintah Kota Metro diwakili oleh Supriyadi, Dandim 0411/KM diwakili Kasdim oleh Mayor Inf. Wawan Cahya Gunawan, Kapolres Metro diwakili oleh Wakapolres Metro Kompol Agung Ferdika, S.H., M.H, Kajari Kota Metro diwakili oleh Safa Aisyah, dan Pengadilan Agama diwakili oleh Sekretaris H. Benyamin. S.Ag.
 

Bawaslu Kota Metro


Selanjutnya Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut diawali dengan pembacaan Tata Tertib dan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut. Berdasarkan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 301 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024 menetapkan bahwa Nomor Urut 1 Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Hi. Bambang Iman Santoso, M.Pd.I dan Dr. Ahmad Rafiq Pradana, sedangkan untuk Nomor Urut 2 yaitu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro dr. Wahdi S, S.p.OG (K), MH dan Drs. Qomaru Zaman, MA.
 

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024


Selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara oleh Ketua dan Anggota KPU Metro, serta dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara dan Plakat Nomor Urut kepada para Calon Kepala Daerah pilkada Kota Metro Tahun 2024.