Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Tahapan Penetapan DCT, Tamri Antisipasi Potensi Pelanggaran Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Lampung, Tamri saat memberikan arahan pada jajaran Bawaslu Kota Metro

Anggota Bawaslu Lampung, Tamri saat memberikan arahan di Bawaslu Kota Metro

Metro, Anggota Bawaslu Lampung, Tamri memberikan arahan pada jajaran pengawas pemilu se-Kota Metro pada Senin(11/09/2023) di Sekretariat Bawaslu Kota Metro.  Pada tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan Kampanye Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kota Metro melakukan identifikasi, pemetaan terhadap potensi pelanggaran pemilu.  Anggota Bawaslu Lampung sekaligus Kordiv Penanganan Pelanggaran, Tamri menyampaikan bahwa tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal 4 November 2023 dan tahapan Kampanye di mulai pada tanggal 28 November 2023.  Potensi kerawanan adanya pelanggaran pemilu adalah pada masa sejak ditetapkannya DCT sampai dengan di mulainya tahapan kampanye (25 hari).   Pasal 27 ayat (1) Kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) Hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Tamri memaparkan bahwa "saat ini belum masuk tahapan kampanye, tetapi Partai Politik dapat melakukan sosialisasi di internal sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 79 Ayat (1), sudah bertebaran Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang diidentifikasi menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) dan mengandung unsur pelanggaran pemilu, paparnya".   "Sudah hampir dua (2) minggu ini, pihak media massa konfirmasi ke saya tentang APS Daftar Caleg Sementara (DCS)". 

Dijelaskan oleh Tamri bahwa berpedoman pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal  79 ayat (4) Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada PKPU nomor 15 Tahun 2023 ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum, atau Media Sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud.Pengawas pemilu wajib memahami aturan tentang APS dimaksud.

“Samakan persepsi dengan Pemda setempat, dalam hal penertiban APS dan selalu utamakan fungsi pencegahan dan penguatan pemahaman peraturan perundang-undangan lainnya seperti Perda terkait tata ruang/wilayah".  "Perbarui, update selalu regulasi terkait Pemilu dan khususnya saat ini untuk tahapan menjelang penetapan dari bacaleg, ke daftar caleg sementara dan terakhir ditetapkan sebagai daftar caleg tetap, jelasnya".

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham mengungkapkan bahwa "Minggu lalu kami sudah berkoordinasi dengan pihak Pemda Kota Metro dalam hal penertiban APS di beberapa titik wilayah Kota Metro., ujarnya".  Senada dengan Badawi, Hendro selaku Kordiv Pencegahan mengungkapkan bahwa jajaran Pengawas Pemilu Kota Metro selalu mengedepankan fungsi pencegahan.  Tujuannya adalah sebagai pembelajaran bagi Bacaleg untuk mematuhi peraturan kepemiluan dan peraturan terkait lainnya.  Maria Kristina Kordiv PPPS lebih lanjut menjelaskan bahwa kami jajaran Pengawas Pemilu sudah mulai melaksanakan penertiban mendampingi Satpol PP di dua puluh dua (22) dari seratus tuga titik (103) titik yang berpotensi rawan pelanggaran pemilu. 

Foto    : Tim Humas

Editor : Tim Humas