Lompat ke isi utama

Berita

Jalin Sinergitas, Bawaslu Kota Metro Koordinasi dengan Kejari Metro

Foto bersama Bawaslu Kota Metro dengan Kejari Metro

Foto bersama Bawaslu Kota Metro dengan Kejari Metro

Metro, Dalam rangka menjalin sinergitas dengan stakeholders, Bawaslu Kota Metro lakukan koordinasi ke Kejari Kota Metro dalam rangka pemantapan kesiapan pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu Tahun 2024.  Adapun agenda koordinasi sebagaimana dimaksud membahas tentang sinergitas dan persamaan persepsi antara Bawaslu Kota Metro dan Kejari Kota Metro yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dalam penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu Tahun 2024. 

Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi menjelaskan tentang keterlibatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Polres Metro serta Bawaslu Kota Metro dalam kelembagaan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).  "Bahwa pada tiap hajat Pemilu maupun Pemilihan dibentuk gabungan antar 3 lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, untuk menangani tindak pidana Pemilu maupun Pemilihan, jelasnya".

Lebih lanjut pada koordinasi tersebut disampaikan juga tentang kebutuhan personil Sentra Gakkumdu Pemilu 2024.  Hal tersebut dipaparkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS), Maria Kristina.  

"Struktur Sentra Gakkumdu nantinya berpedoman pada regulasi Peraturan Bersama (Perber) antara Bawaslu RI, Kejagung dan Polri serta Peraturan Perundang-undangan terkait lainnya". Selanjutnya Maria menjelaskan bahwa "jadi nanti kami bersurat kepada Kejari Metro untuk permohonan personil Sentra Gakkumdu Pemilu 2024, jelasnya".

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) Hendro Edi Saputro menambahkan "hadirnya Senyra Gakkumdu Pemilu 2024 adalah untuk menangani dugaan pelanggaran Pidana Pemilu, yang sebelumnya masuk ke Bawaslu Kota Metro dalam bentuk temuan atau pun laporan".  Selanjutnya setela melalui pintu masuk kajian awal pada divisi HPPH lalu jika terpenuhi syarat materil dan formil dilimpahkan ke divisi PPPS untuk ditidak lanjuti ke Sentra Gakkumdu jika itu dugaan penaggaran pidana pemilu, tambahnya". 

Foto      : Tim Humas

Editor   : Tim Humas