Gistiawan Ingatkan Potensi Sengketa Proses pada Tahapan Kampanye Pemilu 2024
|
Metro, Pelaksanaan pengawasan tahapan kampanye pemilu 2024 sudah berjalan dengan dimulainya masa kampanye 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024. Menjadi atensi bagi jajaran pengawas pemilu untuk melakukan penguatan-penguatan terhadap peraturan kepemiluan terkait penyelesaian sengketa proses.
Gistiawan menjelaskan "tahapan kampanye adalah tahapan yang sangat berpotensi akan adanya sengketa baik sengketa acara cepat dan sengketa proses". "Jadi jajaran pengawas pemilu siapkan diri, lakukan diskusi, kajian dan identifikasi serta antisipasi kalau nanti ada sengketa".
"Maksimalkan penguatan terhadap jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan serta Penagwas Keluarahan, samakan persepsi dalam menyikapi permasalahan jika nanti terjadi sengketa, kalau jajaran pengawas pemilu nya tidak sama persepsi bagaimana bisa terselesaikan sengketanya. "Surat Keputusan Mandat (SK mandat) dari Bawaslu Kota Metro kepada Panwaslu Kecamatan se-Kota Metro segera di distribusikan. Hal yang terpenting adalah pahami secara utuh dan menyeluruh peraturan perundang-undangan kepemiluan terkait sengketa. Pahami Undang-undang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Pada tahapan kampanye kewenangan memutuskan perkara apakah masuk pelanggaran atau tidak serta menyelesaikan sengketa ada pada Bawaslu dan jajarannya secara berjenjang. Jajaran Pengawas Pemilu kuatkan mental, ayo bersama-sama kita tegakkan keadilan Pemilu. Kesampingkan ego sektoral, kepentingan golongan, sukses atau tidaknya penyelenggaraan pengawasan pemilu 2024 ada pada jajaran Pengawas Pemilu, tegasnya".
"Badawi Idham Ketua Bawaslu Kota Metro menambahkan bahwa koordinasi, Konsolidasi dengan jajaran Panwaslu Kecamatan terus berjalan, dan nantinya Panwaslu Kecamatan yang melanjutkan koordinasi, konsolidasi dengan jajaran Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa. Hendro selalu Kordiv Pencegahan menyampaikan antisipasi permasalahan sengketa proses dengan mengedepankan fungsi pencegahan tentunya,tambahnya".
Senada dengan Badawi, Anggota Bawaslu Kota Metro, Maria Kristina menambahkan "ayo kita cegah, awasi dan tindak berpedoman pada peraturan perundang-undangan kepemiluan. "menjadi tugas bersama mewujudkan pemilu berintegritas, tambhanya".