Bawaslu Lampung Imbau Panwaslucam Di Pesawaran Jaga Kekompakan Dan Kesehatan Jelang PSU 24 Mei 2025
|
Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran yang dijadwalkan pada 24 Mei 2025, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Suheri, memberikan pesan penting kepada jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) se-Kabupaten Pesawaran. Ia menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan komunikasi yang solid antara anggota Panwaslucam, sekretariat, serta jajaran pengawas di tingkat bawah seperti Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
Dalam arahannya, Suheri mengingatkan bahwa keberhasilan pengawasan PSU sangat bergantung pada sinergi dan koordinasi yang baik antar seluruh struktur pengawas pemilu, mulai dari tingkat kecamatan hingga ke tingkat desa. Ia menyampaikan bahwa kerja pengawasan tidak bisa dilakukan secara individual, melainkan harus dibangun melalui kerja tim yang solid, saling mendukung, dan saling menguatkan.
"Saya ingatkan kepada seluruh jajaran Panwaslucam di Kabupaten Pesawaran untuk menjaga kekompakan antara anggota dan sekretariat. Jangan ada sekat-sekat dalam menjalankan tugas. Koordinasi dengan PKD juga harus terus dilakukan, karena mereka adalah ujung tombak pengawasan di tingkat desa," ujar Suheri saat Sekretariat Panwaslu kecamatan Padang Cermin.
Suheri juga menekankan pentingnya menjaga komunikasi dua arah, baik ke atas maupun ke bawah, dalam rantai struktural pengawasan pemilu. Dengan demikian, setiap informasi, arahan, maupun perkembangan terbaru terkait aturan dan kebijakan dapat tersampaikan dengan cepat dan tepat.
"Koordinasi ke atas maupun ke bawah itu wajib. Kita harus terus saling update satu sama lain, apalagi dalam situasi PSU seperti sekarang. Jangan sampai ada yang ketinggalan informasi atau salah menafsirkan aturan," tegasnya.
Lebih lanjut, Suheri juga mengingatkan agar seluruh jajaran pengawas adhoc senantiasa mengikuti perkembangan terbaru mengenai regulasi pemilu, termasuk Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hal ini, menurutnya, sangat penting agar pelaksanaan tugas pengawasan dapat dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Martharia