Bawaslu Lampung Hadiri Diskusi Publik Transformasi Pemilu Pasca Putusan MK
|
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir dan Ahmad Qohar, menghadiri Diskusi Publik bertema “Transformasi Pemilu, Pasca Putusan Nomor 135/PII-XXII/2024” yang digelar di Kampus Universitas Tulang Bawang (UTB), Sabtu (23/8). Diskusi ini menghadirkan narasumber utama Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., serta diikuti civitas akademika, mahasiswa, dan pemerhati demokrasi di Lampung.
Rektor UTB, Dr. Drs. Achmad Moelyono, M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa UTB merupakan kampus yang menjunjung nilai-nilai nasionalisme. “Alhamdulillah, para alumni kami juga berhasil menjadi pemikir-pemikir hebat. Diskusi ini sangat istimewa terlebih karena pembicara kali ini langsung merupakan bagian dari Mahkamah Konstitusi, Prof. Arief, yang mungkin juga turut andil dalam pembuatan putusan. Kami berharap diskusi ini akan memberikan pembelajaran berharga, khususnya bagi mahasiswa,” ujarnya.
Sementara itu, Prof. Arief Hidayat menjelaskan pentingnya generasi muda memahami dinamika pemilu dan demokrasi Indonesia pasca putusan MK. Ia menyoroti beberapa kelemahan historis dalam pembangunan bangsa seperti tidak adanya perencanaan pembangunan jangka panjang, lemahnya institusi, hingga praktik KKN. “Indonesia saat ini juga mengalami inferiority syndrome, di mana anak-anak muda lebih ingin terlihat kebarat-baratan ketimbang bangga dengan jati diri Indonesia. Padahal, generasi muda harus percaya diri sebagai bagian dari bangsa yang memiliki ideologi Pancasila,” tegasnya.
Prof. Arief juga mengingatkan bahwa setiap pemilu pasti menghadirkan tantangan. “Tanpa bisa dipungkiri, dalam pemilu selalu ada masalah. Karena itu kita benahi KPU, kita benahi Bawaslu, namun yang paling penting adalah persepsi masyarakat. Untungnya, masyarakat Indonesia masih memiliki antusiasme yang tinggi dan cukup bijak dalam menentukan pilihan,” tambahnya.
Martharia