BAWASLU KOTA METRO SELENGGARAKAN RAKOR PENGAWASAN JELANG PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH PILWAKOT 2020
|
Bawaslu Kota Metro, Minggu, pada (12:07:2020) menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro tahun 2020 diikuti seluruh jajaran Pengawas Pemilihan Umum se-Kota Metro.
Rakor dimulai pukul 07:30 WIB, dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Metro yang diwakili oleh Kordiv SDMO didampingi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Metro, dengan menghadirkan 4 Narasumber dari Bawaslu Kota Metro, Bawaslu Provinsi Lampung, dan KPU Kota Metro diikuti peserta sebanyak 25 orang dengan pemateri sebagai berikut:
Suasana Acara oleh Pemateri Giyono, S.Ag., Anggota Bawaslu Kota Metro
Giyono, S.Ag., Anggota Bawaslu Kota Metro, dengan materi Optimalisasi Sumber Daya Manusia dalam Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2020.
Ahmad Fatoni, S.Sos., dari KPU Kota Metro, memaparkan materi tentang Tahapan Pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih.
Kordiv PHL mendampingi Narasumber dari KPU Kota Metro
Iskardo P. Panggar, S.H., M.H., Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, memaparkan Strategi Pengawasan Pada Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung dan Kordiv PHL Bawaslu Metro saat sesi tanya jawab
Mujib, S.Ag., Ketua Bawaslu Kota Metro, dengan materi Penguatan Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2020.
Materi pembahasan terkait Pemutakhiran Data Pemilih berpedoman pada: (Pertama) - UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. (Kedua) - PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. (Ketiga) - PKPU NOMOR 19 TAHUN 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota Dan Wakil Walikota. (Keempat) - PKPU NOMOR 5 TAHUN 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. (Kelima) - PKPU NOMOR 6 TAHUN 2020 Tentang Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Peserta Rakor Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih pada Pilwakot Metro Tahun 2020
"Kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan pemahaman pada proses Coklit, dikarenakan seluruh jajaran Bawaslu bertanggungjawab penuh menjaga hak pilih". Ujar Kordiv PHL Bawaslu Kota Metro. HFN.