Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Metro Laksanakan Giat Rakord Penanganan Data Pelanggaran, Temuan dan Laporan Pemilu 2024

Foto bersama dengan para Narasumber dan peserta Rakord

Foto bersama dengan para Narasumber dan peserta Rakord

Bawaslu Kota Metro melaksanakan Rakord pada 19 September 2023 bertempat di Hotel Grand S'Kuntum sebagai bentuk kesiapan pengelolaan data penanganan pelanggaran Pemilu. Adapun narasumber terdiri dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, S.Hut, S.H, M.H, Dr Tuntun Sinaga, M.Hum (akademisi) serta Karno Ahmad Satarya, S.Sos.I. (Perhimpunan Pemilih Indonesia/PPI).

“Potensi pelanggaran Pemilu yaitu kampanye di luar jadwal, dan ada juga potensi sengketa antara peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu pasca penetapan DCT”. Perlu pemahaman kajian akan peraturan perundang-undangan Pemilu dan aturan terkait lainnya seperti Peraturan daerah (Perda) sebagai antisipasi potensi pelanggaran kampanye diluar jadwal, karena terdapat jeda waktu dua puluh lima hari (25) hari pasca penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) sampai pada tahapan kampanye, dan lima belas (15) hari sebelum dimulainya kampanye calon Presiden.” Jika pasca penetapan DCT fokus pengawasan adalah adanya potensi sengketa, dan saat kampanye salah satu fokus pengawasan adalah Politik Uang, jelas Tamri". 

Selanjutnya Dr. Tuntun Sinaga, M.Hum menyampaikan bahwa Pengawas Pemilu harus aktif, strategi kreatif dan gunakan pendekatan budaya dalam antisipasi potensi pelanggaran Pemilu.  Pada kesempatan yang sama, Karno Ahmad Satarya, S.Sos.I memaparkan bahwa PPI adalah mitra bagi Pengawas Pemilu dalam mewujudkan Pemilu berintegritas. Kritik, saran terhadap implementasi peraturan perundang-undangan kepemiluan serta peraturan lainnya terkait Pemilu.  

Badawi Idham mengungkapkan bahwa "Tentang penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan nanti pada tahapan kampanye salah satunya adalah dugaan politik uang akan menjadi atensi khusus Bawaslu Kota Metro beserta jajarannya.  "Isu politik uang di Kota Metro sudah menjadi perbincangan hangat di ruang publik, khususnya di Kota Metro, ungkap Badawi".  

Lebih lanjut Hendro Edi Saputro, Kordiv Pencegahan, Hukum, Humas dan Parmas menegaskan bahwa dinamika pelaksanaan fungsi pencegahan terhadap Pelanggaran Pemilu termasuk politik uang menjadi tantangan tersendiri bagi jajaran Pengawas Pemilu.  Maria Kristina menambahkan bahwa pelanggaran Pemilu dalam hal tindak pidana pemilu politik uang menjadi pekerjaan rumah yang wajib dituntaskan, sebagai pembelajaran bagi masyarakat.

Foto    : Tim Humas

Editor : Tim Humas