Bawaslu Kota Metro Hadiri Rakord Persiapan Penetapan Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2024
|
Metro, Anggota Bawaslu Kota Metro, Maria Kristina, S.Kom beserta dua orang Staf, Riki Ardiyanto, M.Pd dan Hanif Fibtya, M.Pd menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Senin (06/11) bertempat di aula Kecamatan Metro Selatan. Turut hadir dalam kegiatan dimaksud dari unsur Forkominda Kota Metro serta Ketua dan Anggota PPK se-Kota Metro.
Acara dibuka oleh Yunita Nurbaya selaku Anggota KPU Kota Metro didampingi oleh Ahmad Fatoni.
Pada kesempatan acara tersebut disampaikan jadwal kampanye Pemilu Tahun 2024 sebagai berikut :
1. Pertemuan Terbatas, Pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada Umum, Pemasangan APK ditempat umum, debat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dan Media Sosial dimulai Selasa, 28 November 2023 s.d Sabtu, 10 Februari 2024
2. Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Media Daring dimulai Minggu, 21 Januari 2024 s.d Sabtu, 10 Februari 2024
3. Masa Tenang dimulai Minggu, 11 Februari 2024 s.d Selasa, 13 Februari 2024
Dalam hal ini terdapat Rekap Titik Pemasangan APK pada Pemilu Tahun 2024 di Kota Metro dengan titik-titik ruas yang sudah ditentukan oleh KPU Kota Metro
Terdapat 3 item yang akan dipasang di 5 kecamatan dalam rangka kampanye oleh peserta pemilu yaitu
1. Baliho
2. Umbul-Umbul
3. Spanduk
Maria Kristina dalam sambutannya menjelaskan bahwa "rakord ini merupakan sarana bagi penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU Kota Metro mensosialisasikan rancangan persiapan penetapan lokasi pemasangan APK pemilu 2024". "Jadi mari kita bersama-sama mencermati rancangan rencana lokasi APK ini, jelasnya".
Selanjutnya dalam hal pemasangan APK dimaksud berpedoman pada PKPU No. 15 Tahun 2023 Pasal 46 dan Pasal 72 serta PKPU No. 72 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023. Selanjutnya akan ditetapkan melalui mekanisme rapat pleno untuk penempatan lokasi pemasanyAPK dimaksud.