Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Metro Hadiri Giat Penyampaian hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Kepala Daerah Kota Metro Tahun 2024

Bawaslu Kota Metro

Bawaslu Kota Metro memastikan kelengkapan administrasi Calon kepala Daerah dalam bentuk pengawasan adalah salah satu bentuk implementasi mengawal demokrasi. Ketua dan anggota Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham dan Maria Kristina serta staf hadiri giat Penyampaian Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024, Sabtu (14/09) di KPU Kota Metro.

Giat tersebut juga dihadiri oleh Liasion Officer (LO) bakal Pasangan Calon Hi. Bambang Iman Santoso, S.Sos, M.Pd.I dan Dr. M. Rafieq Adi Pradana dan LO Bakal Pasangan Calon dr. Wahdi, Sp.OG(K), MH dan Drs. Qomaru Zaman, MA.
 

Bawaslu Kota Metro


Pada kesempatan tersebut, Badawi menjelaskan "Bawaslu Kota Metro telah mencermati hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi yang dilakukan KPU Kota Metro dan hasilnya adalah Dokumen persyaratan Calon Walikota serta Wakil Walikota A.n Hi. Bambang Iman Santoso, S.Sos, M.Pd.I dan Dr. M. Rafieq Adi Pradana dan An dr. Wahdi, Sp.OG(K), MH dan Drs. Qomaru Zaman, MA. dan dinyatakan MEMENUHI SYARAT oleh KPU Kota Metro, jelasnya".

Selanjutnya anggota Bawaslu Kota Metro, Maria Kristina menambahkan "Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota KPU berkewajiban mengumumkan kepada masyarakat tentang Pasangan Calon, nama calon yang berstatus sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, hasil penelitian persyaratan administrasi calon dan/atau hasil
penelitian perbaikan persyaratan administrasi". 

"Tujuannya agar masyarakat tahu siapa yang akan mereka pilih, berapa jumlah pasangan calon yang ikut kontestasi Pemilihan Kepala Daerah, tambahnya".