Bawaslu Kota Metro Hadiri Giat Forum Diskusi Terpumpun Simulasi Penataan DapilDan Alokasi Kursi PemiluAnggota DPRD Provinsi Lampung
|
Bawaslu Kota Metro hadiri giat diskusi terpumpun yang diselenggarakan oleh KPU Kota Metro pada Rabu (06/05) dengan peserta terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Kota Metro, Ketua Bawaslu Kota Metro, Forkopimda, dan perwakilan Partai Politik. Selanjutnya berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Bab III Bagian Kesatu Prinsip Penyusunan Dapil Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota Pasal 185 Penyusunan dapil anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota memperhatikan beberapa prinsip yaitu : Kesetaraan nilai suara;Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional;Proporsionalitas;Integralitas wilayah;Berada dalam cakupan wilayah yang sama;Kohesivitas;Kesinambungan. Pemilihan dan alokasi Kursi DPRD Provinsi Lampung Pemilu 2024:
8 Derah Pemilihan. 85 Kursi DPRD Provinsi Lampung.
Persebaran Kursi Di Dapil Lampung 3 (Metro, Pesawaran, Pringsewu) Alokasi 11 Kursi.
Kota Metro 5 Kec, Pesawaran 11 Kec, Pesawaran 9 Kec. Dapil Lampung III (3 Kab/Kota), 25 Kec.
Adapun simulasi skema 1 Penataan Dapil DPRD Provinsi Lampung Tahun 2029
Lampung 9
Kota Metro
Lampung Timur
Jumlah Penduduk
Alokasi Kursi 12
Simulasi skema 2 Penataan Dapil DPRD Provinsi Lampung Tahun 2029
Lampung 8
Kota Metro
Lampung Tengah 2
Kec Trimurjo,Pubian,Bumi Ratu Nuban,Selagai Lingga,Bekri,Anak Tuha,Sendang Agung,Anak Ratu Aji,Kalirejo,Terbanggi Besar,Bangun Rejo,Seputih Mataram,Padang Ratu,Terusan Nunyai
Daerah Pemilihan DPRD Provinsi :
1).Dapil anggota DPRD provinsi Adalah kabupaten / kota atau gabungan kabupaten/kota;
2).Jumlah kursi tiap dapil anggota DPRD provinsi paling sedikit 3 (tiga) kursi dan
Dapil Alokasi Kursi DPRD Provinsi Lampung Pemilu 2024: 8 Dapil, 85 Kursi DPRD Provinsi Lampung. Persebaran Kursi Dapil Lampung 3 (Metro, Pesawaran, Pringsewu) Alokasi 11 Kursi, terdiri dari Kota Metro 5 Kec, Pesawaran 11 Kec, Pesawaran 9 Kec, Dapil Lampung 3
Selanjutnya Ketua Bawaslu Kota Metro Badawi Idham menyampaikan "dalam penataan dapil ini dibutuhkan komunikasi intens antar para penyelenggara di tingkat Kab/Kota yang kemungkinan akan mengalami perubahan alokasi dapil, tentunya tetap berpedoman pada UU Pemilu, sampainya".