Bawaslu Kota Metro Borong APK Hari Kedua Masa Tenang
|
Metro, 15/4/2019. Bawaslu Kota Metro, Panwascam, PPL dan PTPS se-Kota Metro bersama Satpol PP serta Polres Kota Metro melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2019. Memasuki hari ke dua masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019. Dalam kegiatan ini Hendro Edi Saputro selaku Kordiv. PHL Bawaslu Kota Metro menghimbau kepada seluruh peserta pemilu di Kota Metro agar melakukan penertiban atribut kampanye.
Kegiatan Penertiban APK dimulai pada pukul 14.00 wib s.d Selesai diawali dengan Apel bersama di Halaman Pemkot Kota Metro yang dihadiri langsung Wakil Wali Kota Metro, Sekda Kota Metro, Kasat intel Polres Metro, dan Kasat Pol PP Kota Metro.
“Hari ini kita akan melaksanakan penertiban terhadap APK yang dipasang oleh partai politik, terutama jalan protokol dan sesuai surat edaran yang kita sampaikan ke Parpol tapi baru ada 4 partai yang sudah mengkonfirmasi kepada kami untuk menurunkan APK-nya pada hari pertama masa tenang, diantaranya adalah partai Nasdem, PKS, PDI dan PKB”, disela sambutan Kordiv PHL kepada tim.
"Penertiban Alat Peraga Kampanye ini merupakan kewajiban para peserta Pemilu, kami sudah menghimbau kepada seluruh peserta pemilu agar Pemilu H-1 dipastikan sudah benar-benar bersih dari APK, terlebih lagi APK-APK yang terpasang di dekat TPS". Ujarnya.
Kordiv juga menghimbau agar di masa tenang ini peserta pemilu tidak melakukan kampanye atau menjanjikan sesuatu apapun berupa materiil kepada pemilih agar memilih salah satu calon atau mempengaruhi agar tidak memilih salah satu calon maka, jika itu terjadi akan dikenakan sanksi Tindak Pidana Pemilu, sesuai Pasal 523 UU No 7 Tahun 2017.
Team yang akan melakukan penertiban sedang malaksanakan Apel Persiapan Penertiban APK di halaman Pemkot Kota Metro.
Selanjutnya tim yang terdiri dari unsur Pengawas Pemilu, Pol PP dan Kepolisian menyisir dan menertibkan APK Peserta Pemilu tahun 2019 yang masih terpasang di seluruh wilayah Kota Metro. Adapun untuk APK yang terpasang diBilboard akan ditertibkan pada hari berikutnya.
Salah satu APK Peserta Pemilu yang ditertiban oleh tim peserta pemilu
